Senyum Itu Sedekah.

Syukur merupakan kualitas Hati yang terpenting. dengan berSyukur kita akan diliputi rasa Damai, Tenteram dan Bahagia.

Alloh is Love Us

ada keCintaan Alloh yang akan terbuka dibalik semua ujian-Nya.

Persahabatan itu Indah

Persahabatan bagaikan sekotak Crayon, berbeda-beda dan penuh warna. tapi jika mereka bersama, mereka dapat membuat Pelangi yang Indah.

Keteguhan Modal Keberhasilan

Anak Muda yang Kreatif tidak lama mengeluh dalam kesulitan. Dia cepat menemukan cara mengatasi kesulitan.

...

.....

Sabtu, 30 September 2023

KASHOLEHAN KANG MANFAATI MARANG WONG TUO LAN ANAK PUTU


KASHOLEHAN KANG MANFAATI

MARANG WONG TUO LAN ANAK PUTU

 

الحمد لله الذي هدانا لهذا وما كنا لنهتدي لولا ان هدانا الله. اشهد ان لا اله الا الله وحده لاشريك له, وا شهد ان محمدا عبده ورسوله. اللهم صل على نور الأنوار وسر الأسرار وترياق الأغيار ومفتاح باب اليسار سيدنا محمد المختار واله الأطهار واصحابه الأخيار عدد نعم الله وإفضاله اما بعد : فيا أيها المؤمنون... أوصيكم ونفسي بتقوى الله.. فقد فاز المتقون..

قال الله تعالى : يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إَن تَتَّقُواْ اللّهَ يَجْعَل لَّكُمْ فُرْقَاناً وَيُكَفِّرْ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ -٢٩- الانفال

Hadirin jama’ah Jum’ah ingkang minulyo

Sepindah kulo ngaturaken wasiyat Taqwalloh (Taqwo dumateng Alloh) kanti nindaake sedoyo perintah Alloh lan nebihi sedoyo awisanipun. Mugi kelawan taqwo meniko kito saged angsal kesahenan2 ingkang dipun janjiaken Alloh wonten Al Qur’an. Amin.

Jama’ah jum’ah hafidzokumulloh

Alloh SWT sampun dawuh wonten Al Qur’an :

وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِاِيْمَانٍ اَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَآ اَلَتْنٰهُمْ مِّنْ عَمَلِهِمْ مِّنْ شَيْءٍۗ كُلُّ امْرِئٍ ۢبِمَا كَسَبَ رَهِيْنٌ

Artosipun : Lan wong2 kang podo Iman lan ugo anak putu kang anut deweke ingdalem keimanane, moko Ingsung sambungake deweke kelawan anak putune. Lan babar pisan ora Ingsung sudo songko amale deweke kabeh. Saben2 wong iku ka-ikat kelawan opo kang wis den amalake. (At-Thur : 21)

Keimanan puniko sanget ageng reginipun, puniko ingkang mengke nentoake kulo panjenengan sami selamet lan mbotenipun wonten alam akhirat. Mulo poro ulama ndawuhake yen kapan kulo panjenengan sami kapureh ngeramut lan jagi kaimanan ngantos dumigi pejah sowan marang Alloh SWT.

Ngeramut lan njagi kaimanan wonteng mongso2 sakmeniko sanget abot, mbetahake perjuangan ingkang saestu, mboten naming keranten sanget katah gudo lan fitnahipun. Milo saking puniko kulo panjengan sami kedah saestu cecekalan dateng poro alim ulama ingkang jejeg istiqomah lan sambung marang Alloh. Ugi kedah seneng ngaji pados pangertosan babagan ilmu agami, kagem njagi amaliyah kulo panjenengan sami supados ngleresi punopo ingkang sampun dipun atur dening Alloh SWT. Selajengipun ugi babagan dedaharan kulo panjenengan sami, puniko kedah saestu dahar kelawan daharan2 ingkang estu2 halal menggahipun syari’at. Artosipun wonten ing mriki kulo panjenengan sami kedah pados rizki ingkang halal, senajan rekoso ananging rizki ingkang halal bakal nentremake ing manah.

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

Kaimanan ingkang sahe puniko nedahake kualitas kaislaman ingkang sahe ugi. milo kedah kulo panjenengan ramut saestu. Keranten nyatanipun ing saat puniko sampun jelas bilih soyo majeng soyo nedahake mandapipun kaimanan ummat puniko senajan secara jumlah, umat Islam soyo katah.

Selajengipun kulo panjenengan ugi awit saat puniko kedah anggadahi pamanggih kados pundi caranipun supados kaimanan anak turun kulo panjenengan sami ugi kedah kuat lan sahe. Sampun ngantos kulo panjenengan mboten nggatosake kaimanan anak putu puniko.

Nabi Ya’kub AS mawon ingkang sampun jelas2 keluarga ingkang Sholeh, puniko tansah nangletaken dateng poro putra2nipun babagan kaimananipun.

..مَا تَعْبُدُوْنَ مِنْ بَعْدِيْ قَالُوْا نَعْبُدُ اِلٰهَكَ وَاِلٰهَ اٰبَاۤىِٕكَ اِبْرٰهيمَ وَاِسْمٰعِيْلَ وَاِسْحٰقَ اِلٰهًا وَّاحِدًا 

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

Kanjeng Nabi nate ndawuhake ing antawisipun bilih dungo putro putri ingkang sholeh kagem tiyang sepuhipun puniko manfaati kagem tiyang sepuhipun. Hinggo dipun ceritaake dening Rosululloh SAW bilih wonten alam akhirat wonten tiyang sepuh ingkang gumun kelawan derajate ingkang san soyo mundak2. Lajeng dipun terangaken bilih mundake derajat mau sebab dungane putra/putrine marang deweke.

Milo poro hadirin…

Menawi kaimanan lan kesholehan anak putu mawon saged manfaati tumrap tiyang sepuhipun, tampunipun kaimanan lan kasholehan tiyang sepuh ugi langkung bakal manfaati tumrap putra/putrinipun kadosdene kasebat kolowau wonten ing AlQur’an Surat At Thur ayat 21.

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

Ing antawis manfaat saking kaimanan lan kasholehan tiyang sepuh tumrap anak putunipun inggih puniko :

1.    Alloh SWT bakal njagi jiwa lan raganipun. Puniko saged dipun pundut contoh saking kedadosan Nabi Khidir ingkang dipun utus Alloh ndandosi griyanipun lare yatim ingkang tiyang sepuhipun puniko tiyang ing iman lan sholeh.

وَاَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلٰمَيْنِ يَتِيْمَيْنِ فِى الْمَدِيْنَةِ وَكَانَ تَحْتَه كَنْزٌ لَّهُمَا وَكَانَ اَبُوْهُمَا صَالِحًا ۚ

Ibnul Munkadir ugi ndawuhake babagan puniko :

إنَّ اللهَ تعالى يَحْفَظُ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ فِي وَلَدِهِ وَفِي وَلَدِ وَلَدِهِ وَيَحْفَظُهُ فِي دُوَيْرَتِهِ وَفِي دُوَيْرَاتٍ حَوْلَهُ...

Alloh SWT bakal njogo anak turun kawula kang iman, lan ugo njogo omahe deweke lan omahe wong kang ono ing kiwo tengene wong mukmin mau.

 

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

2.    Alloh SWT bakal njamin kesahenan dunyo lan akhirotipun. Artosipun bakal maringi cukup kagem gesangipun sedoyo anak putunipun.

Cerito ingkang sampun masyhur babagan puniko inggih puniko bilih Kholifah Umar bin Abdul Aziz naliko bade kapundut, piambake manggil sedoyo putra putrinipun sakperlu naming paring wewarah bilih : he anak2 ku kabeh, uwong iku ono werno loro, 1 wong sholeh, sing endi Alloh bakal nyukupi uripe kawulane kang sholeh. 2 wong ora sholeh, sing endi aku ora bakal menehi warisan kang bakal kanggo maksiyat marang Alloh.

Nanging nyatanipun poro rawuh, keranten sebab saking sahe iman lan kasholehanipun Kholifah Umar bin Abdul Aziz puniko, sedoyo putra putrinipun dados putra putri ingkang sahe lan kacukupan, senajan mboten dipun paring warisan bondo saking tiyang sepuhipun.

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

Terakhir pelajaran saking kemanfaatan kaimanan lan kasholehan ingkang paling ageng inggih puniko bilih sedoyo tingan ingkang mukmin bakal pikantuk Syafaat Rosululloh SAW benjang wonten alam akhirat. Lan mugi kulo panjenengan saged kalebet ingkang pikantuk syafaat puniko Aamiin.

Hadirin Jama’ah jum’ah ingkang minulyo Hafidzokumulloh

Mekaten sekedik khutbah ingkang saged kaaturaken, mugio saged paring manfaat lan saged ngamalaken wonten pagesangan puniko,,, Amin Ya Robbal ‘alamin.

 

وَالْعَصْرِ -١- إِنَّ الْإِنسَانَ لَفِي خُسْرٍ -٢- إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ -٣-

بارك الله لي ولكم في القران العظيم ونفعني واياكم بما فيه من الايات وذكر الحكيم وتقبل مني ومنكم تلاوته انه هو السميع العليم

Senin, 11 September 2023

Hukum Khitan Perempuan

Hukum Khitan Perempuan


Dalam riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang sepele yang menjadi naluri kebiasaan manusia.

Dalam konteks khitan, ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan, karena secara logika bisa dipahami, khitan merupakan bagian dari kebersihan (thaharah). Tetapi tidak demikian bagi perempuan, banyak kalangan terutama tenaga medis yang melarang khitan bagi perempuan. Sementara itu sebagian kalangan berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karenanya, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara tuntas dan menyeluruh. 

Ulama berbeda pendapat tentang hukum khitan bagi perempuan, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan mubahSedangkan menurut al-Syafi’i hukumnya wajib, seperti hukum khitan bagi laki-laki sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi.

Pendapat yang melarang khitan perempuan sebetulnya tidak memiliki dalil syar’i, kecuali hanya sekedar melihat bahwa khitan perempuan adalah menyakitkan korban (perempuan). Sementara hadits yang menjelaskan khitan perempuan (hadits Abu Dawud) tidak menunjukkan taklif disamping juga kesahihannya diragukan. Padahal ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa ‘adam al-dalil laisa bi dalil (tidak adanya dalil bukan merupakan suatu dalil).

Adapun pendapat yang mengatakan sunnah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad:

عَنْ أَبِي الْمَلِيحِ بْنِ أُسَامَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

Dari Abu al-Malih bin Usamah, dari Ayahnya: “Sungguh Nabi Saw. bersabda: “Khitan itu hukumnya sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” (HR. Ahmad)

 

Kata sunnah yang dikehendaki disini bukan berarti lawan kata wajib. Sebab kata sunnah apabila dipakai dalam sebuah hadits, maka tidak dimaksud sebagai lawan kata wajib. Namun lebih menunjukkan persoalan membedakan antara hukum laki-laki dan perempuan. Dengan begitu, arti kata sunnah dan kata makrumah dalam hadits tersebut maksudnya adalah laki-laki lebih dianjurkan berkhitan dibanding perempuan. Sehingga bisa jadi artinya adalah laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan mubah. Atau wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Atau laki-laki dianjurkan mengumumkan khitannya, baik dalam walimah al-khitan atau undangan, sedangkan perempuan justru yang baik dirahasiakan, tidak perlu diekspose atau disebarluaskan.

Sebagaimana disampaiakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari

 

اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ) ـ

 قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ خِتَانُهَا قَطْعُ جِلْدَةٍ تَكُونُ فِي أَعْلَى فَرْجِهَا فَوْقَ مَدْخَلِ الذَّكَرِ كَالنَّوَاةِ أَوْ كَعُرُفِ الدِّيكِ وَالْوَاجِبُ قَطْعُ الْجِلْدَةِ الْمُسْتَعْلِيَّةِ مِنْهُ دُونَ اسْتِئْصَالِهِ وَقَدْ أَخْرَجَ أَبُو دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَبِيُّ ﷺ (لَا تَنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ) وَقَالَ أَنَّهُ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ قُلْتُ وَلَهُ شَاهِدَانِ مِنْ حَدِيثِ أَنَسٍ وَ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ أَيْمَنَ ثُمَّ أَبِي الشَّيْخِ فِي كِتَابِ الْعَقِيقَةِ وَآخَرَ عَنِ الضَّحَاكِ بْنِ قَيْسٍ عِنْدَ الْبَيْهَقِيِّ قَالَ النَّوَوِيُّ وَيُسَمَّى خِتَانُ الرَّجُلِ إِعْذَارًا بِذَالٍ مُعْجَمَةٍ وَخِتَانُ الْمَرْأَةِ خَفْضًا بِخَاءٍ وَضَادٍ مُعْجَمَتَيْنِ وَقَالَ أَبُو شَامَةَ كَلَامُ أَهْلِ اللُّغَةِ يَقْتَضِي تَسْمِيَّةَ الْكُلَّ إِعْذَارًا وَالْخَفْضُ يَخْتَصُّ بِالْأُنْثَى قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ عَذَرَتِ الْجَارِيَةُ وَالْغُلَامُ وَأَعْذَرْتُهُمَا خَتَنْتُهُمَا وَأَخْتَنْتُهُمَا وَزْنًا وَمَعْنًى قَالَ الْجَوْهَرِيُّ وَالْأَكْثَرُ خَفَضَتِ الْجَارِيَةُ قَالَ وَتَزْعُمُ الْعَرَبُ أَنَّ الْغُلَامَ إِذَا وُلِدَ فِي الْقَمَرِ فَسَخَتْ قُلْفَتُهُ أَيِ اتَّسَعَتْ فَصَارَ كَالْمَخْتُونِ وَقَدِ اسْتَحَبَّ الْعُلَمَاءُ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ فِيمَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا أَنْ يَمُرَّ بِالْمُوسَى عَلَى مَوْضِعِ الْخِتَانِ مِنْ غَيْرِ قَطْعٍ قَالَ أَبُو شَامَةَ وَغَالِبُ مَنْ يُولَدُ كَذلِكَ لَا يَكُونُ خِتَانُهُ تَامًّا بَلْ يَظْهَرُ طَرَفُ الْحَشَفَةِ فَإِنْ كَانَ كَذلِكَ وَجَبَ تَكْمِيلُهُ وَأَفَادَ الشَّيْخُ أَبُو عَبْدِ اللهِ بْنُ الْحَاجِّ فِي الْمَدْخَلِ أَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي النِّسَاءِ هَلْ يُخْفَضْنَ عُمُومًا أَوْ يُفْرَقُ بَيْنَ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ فَيُخْفَضْنَ وَنِسَاءُ الْمَغْرِبِ فَلَا يُخْفَضْنَ لِعَدَمِ الْفَضْلَةِ الْمَشْرُوعِ قَطْعُهَا مِنْهُنَّ بِخِلَافِ نِسَاءِ الْمَشْرِقِ قَالَ فَمَنْ قَالَ أَنَّ مَنْ وُلِدَ مَخْتُونًا اسْتُحِبَّ إِمْرَارَ الْمُوسَى عَلَى الْمَوْضِعِ امْتِثَالًا لِلْأَمْرِ قَالَ فِي حَقِّ الْمَرْأَةِ كَذلِكَ وَمَنْ لَا فَلَا وَقَدْ ذَهَبَ إِلَى وُجُوبِ الْخِتَانِ دُونَ بَاقِي الْخِصَالِ الْخَمْسِ الْمَذْكُورَةِ فِي الْبَابِ الشَّافِعِيُّ وَجُمْهُورِ أَصْحَابِهِ وَقَالَ بِهِ مِنَ الْقُدَمَاءِ عَطَاءُ حَتَّى قَالَ لَوْ أَسْلَمَ الْكَبِيرُ لَمْ يَتِمَّ إِسْلَامُهُ حَتَّى يَخْتِنَ وَعَنْ أَحْمَدَ وَبَعْضِ الْمَالِكِيَّةِ يَجِبُ وَعَنْ أَبِي حَنِيفَةَ وَاجِبٌ وَلَيْسَ بِفَرْضٍ وَعَنْهُ سُنَّةٌ يَأْثَمُ بِتَرْكِهِ وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ لَا يَجِبُ فِي حَقِّ النِّسَاءِ وَهُوَ الَّذِي أَوْرَدَهُ صَاحِبُ الْمُغْنِي

 

“Fithrah itu ada lima, atau lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis.” (HR. Bukhari, dari Abu Hurairah)

Al-Mawardi berkata: “Mengkhitan perempuan yaitu memotong kulit yang ada di bagian atas vagina, yaitu tempat masuknya alat kelamin pria yang berbentuk seperti biji atau seperti jengger ayam jantan. Bagian yang wajib dipotong adalah kulit yang timbul ke atas, bukan memotongnya habis. Abu Dawud telah meriwayatkan hadits Ummu ‘Athiyah: “Sungguh seorang perempuan akan berkhitan di Madinah, lalu Nabi Saw. bersabda padanya: “Jangan engkau potong habis, sebab hal itu lebih baik bagi seorang perempuan.” Lalu Abu Dawud berkata: “Hadits itu bukan hadits kuat.” Saya (Ibn Hajar al-‘Asqalani) berpendapat, hadits itu punya dua syahid (penguat) dari hadits Anas dan hadits Ummu Aiman. Lalu dari hadits Abu al-Syaikh dalam Kitab al-‘Aqiqah, hadits lain dari al-Dhahak bin Qais dalam riwayat al-Baihaqi. Al-Nawawi berkata: “Khitan laki-laki disebut dengan istilah i’dzar dengan dzal  yang dititik satu, sementara khitan perempuan disebut khafzh dengan kha’ dan zha’ yang dititik satu. Sedangkan Abu Syamah menyatakan bahwa pendapat ahli bahasa memutuskan keduanya disebut i’dzar, dan khafzh dikhususkan bagi perempuan. Abu ‘Ubaidah berkata: “Perempuan dan laki-laki beri’dzar (berkhitan). Saya mengi’dzar mereka berdua, maksudnya khatantuhuma (saya mengkhitan keduanya) dan akhtantuhuma (saya mengkhitan keduanya), dalam wazan dan maknanya. Al-Jauhari berkata: “Mayoritas diucapkan khafzhat al-jariyah (seorang perempuan berkhitan.)” Ia berkata: “Orang Arab menyangka bahwa seorang anak laki-laki ketika lahir pada saat muncul bintang qamarqulfah (kulit ujung penis)nya melebar, sehingga seperti sudah dikhitan.” Ulama Syafi’iyah menghukumi orang yang lahir dalam keadaan sudah terkhitan sunnah menjalankan pisau di bagian khitan tanpa memotongnya. Abu Syamah berkata: “Mayoritas anak yang lahir dalam keadaan begitu, khitannya tidak sempurna, hanya ujung penis yang terlihat. Bila begitu, maka ia wajib menyempurnakan khitannya. Dalam kitab al-Madkhal Syaikh Abu Abdillah bin al-Hajj menyampaikan, hukum khitan perempuan masih diperselisihkan. Apakah mereka semua dikhitan atau dibedakan antara perempuan timur dikhitan dan perempuan barat tidak, sebab tidak adanya sisa bagian yang disyariatkan dipotong di vagina mereka, berbeda dengan wanita timur. Ia berkata: “Ulama yang punya pendapat seorang anak laki-laki yang lahir dalam keadaan terkhitan sunnah menjalankan pisau di tempat khitannya karena mematuhi perintah syari’ah, berpendapat begitu pula bagi seorang anak perempuan. Dan ulama yang tidak berpendapat begitu, maka tidak menghukumi sunnah menjalankan pisau di tempat khitan seorang perempuan.” Al-Syafi’i dan mayoritas Ashhabnya berpendapat atas kewajiban khitan, bukan keempat fithrah lainnya yang disebutkan dalam hadits bab ini. Dari Ahmad dan sebagian ulama Malikiyah diriwayatkan menghukumi wajib. Dari Abu Hanifah menghukumi wajib namun bukan fardhu. Diriwayatkan pula darinya, hukum khitan itu sunnah yang berdosa bila ditinggalkan. Pada satu pendapat ashhab Syafi’iyah dinyatakan bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Pendapat ini disampaikan -pula- oleh penulis kitab al-Mughni.

Begitu pula keterangan dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi:

 

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الخِتَانُ وَالاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ) ـ

قَوْلُهُ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) ثُمَّ فَسَّرَ ﷺ الْخَمْسَ فَقَالَ الخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفُ اْلإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَفِي الْحَدِيثِ الْآخَرِ (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكِ وَاسْتِنْشَاقِ الْمَاءِ وَقَصِّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلِ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصِ الْمَاءِ قَالَ مَصْعَبٌ وَنُسِيَتِ الْعَاشِرَةُ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةُ) أَمَّا قَوْلُهُ ﷺ (الْفِطْرَةُ خَمْسٌ) فَمَعْنَاهُ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ كَمَا فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى (عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ) وَلَيْسَتْ مُنْحَصِرَةً فِي الْعَشْرِ وَقَدْ أَشَارَ ﷺ إِلَى عَدَمِ انْحِصَارِهَا فِيهَا بِقَوْلِهِ مِنَ الْفِطْرَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ وَأَمَّا الْفِطْرَةُ فَقَدِ اخْتَلَفَ فِي الْمُرَادِ بِهَا هُنَا فَقَالَ أَبُو سُلَيْمَانَ الْخَطَّابِيُّ ذَهَبَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهَا السُّنَّةُ وَكَذَا ذَكَرَهُ جَمَاعَةٌ غَيْرُ الْخَطَّابِيِّ قَالُوا وَمَعْنَاهُ أَنَّهَا مِنْ سُنَنِ الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ وَسَلَامُهُ عَلَيْهِمْ وَقِيْلَ هِيَ الدِّينُ ثُمَّ إِنَّ مُعْظَمَ هذِهِ الْخِصَالِ لَيْسَتْ بِوَاجِبَةٍ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ وَفِي بَعْضِهَا خِلَافٌ فِي وُجُوبِهِ كَالْخِتَانِ وَالْمَضْمَضَةِ وَالاسْتِنْشَاقِ وَلَا يَمْتَنِعُ قَرْنُ الْوَاجِبِ بِغَيْرِهِ كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَالْإِيتَاءُ وَاجِبٌ وَالْأَكْلُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَاللهُ أَعْلَمُ أَمَّا تَفْصِيلُهَا (فَالْخِتَانُ) وَاجِبٌ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَكَثِيرٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ وَسُنَّةٌ عِنْدَ مَالِكٍ وَأَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَهُوَ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ جَمِيعًا ثُمَّ إِنَّ الْوَاجِبَ فِي الرَّجُلِ أَنْ يَقْطَعَ جَمِيعَ الْجِلْدَةِ الَّتِي تُغْطِي الْحَشَفَةَ حَتَّى يَنْكَشِفَ جَمِيعَ الْحَشَفَةِ وَفِي الْمَرْأَةِ يَجِبُ قَطْعُ أَدْنَى جُزْءٍ مِنَ الْجِلْدَةِ الَّتِي فِي أَعْلَى الْفَرْجِ وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا الَّذِي عَلَيْهِ جُمْهُورُ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْخِتَانَ جَائِزٌ فِي حَالِ الصِّغَرِ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَلَنَا وَجْهٌ أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلِيِّ أَنْ يَخْتِنَ الصَّغِيرَ قَبْلَ بُلُوغِهِ وَوَجْهٌ أَنَّهُ يَحْرُمُ خِتَانُهُ قَبْلَ عَشْرِ سِنِينَ وَإِذَا قُلْنَا بِالصَّحِيحِ اسْتُحِبَّ أَنْ يُخْتَنَ فِي الْيَوْمِ السَّابِعِ مِنْ وِلَادَتِهِ وَهَلْ يُحْسَبُ يَوْمَ الْوِلَادَةِ مِنَ السَّبْعِ أَمْ تَكُونُ سَبْعْةٌ سِوَاهُ فِيهِ وَجْهَانِ أَظْهَرُهُمُا يُحْسَبُ

 

Redaktur: Ulil Hadrawi

 

Sumber: Keputusan Komisi bahtsul Masail al-Diniayah al-Maudhuiyyah Muktamar NU Ke-32 di Makassar, dalam "Ahkamul Fuqaha' Solusi Problematika Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar Munas dan Konbes NU 1926-2010", (LTN PBNU - Khalista)


www.islam.nu.or.id

 

Minggu, 10 September 2023

Keutamaan Membaca Al-Qur'an

Keutamaan Membaca Al-Qur'an


Umat Islam dalam menjalani ibadah hariannya, sangat dianjurkan untuk mengisi hari-harinya dengan tidak meninggalkan membaca dan belajar memahami Al-Qur'an. 
Banyak keutamaan dari membaca dan belajar memahami Al-Qur'an.

Syekhul Islam Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf An-Nawawi dalam kitabnya, Riyaadhus-Shaalihiin, membuat bab khusus tentang Keutamaan Membaca Al-Qur'an, di antaranya:

Pertama, Al-Qur’an akan menjadi syafaat atau penolong di hari kiamat untuk para pembacanya.

عن أَبي أُمامَةَ رضي اللَّه عنهُ قال : سمِعتُ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقولُ : « اقْرَؤُا القُرْآنَ فإِنَّهُ يَأْتي يَوْم القيامةِ شَفِيعاً لأصْحابِهِ » رواه مسلم

Dari Abu Amamah ra, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Bacalah Al-Qur’an, karena sesungguhnya ia akan menjadi syafaat bagi para pembacanya di hari kiamat.” (HR. Muslim);

Kedua, orang yang mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an merupakan sebaik-baik manusia.

عن عثمانَ بن عفانَ رضيَ اللَّه عنهُ قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « خَيركُم مَنْ تَعَلَّمَ القُرْآنَ وَعلَّمهُ » رواه البخاري

Dari Usman bin Affan ra, Rasulullah saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Tirmidzi);

Ketiga, untuk orang-orang yang mahir membaca Al-Qur’an, maka kelak ia akan bersama para malaikat-Nya;

عن عائشة رضي اللَّه عنها قالتْ : قال رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « الَّذِي يَقرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكرَامِ البررَةِ » متفقٌ عليه .

Dari Aisyah ra, berkata; bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang membaca Al-Qur’an dan ia mahir membacanya, maka kelak ia akan bersama para malaikat yang mulia lagi taat kepada Allah.” (HR. Bukhari Muslim);

Keempat, untuk mereka yang belum lancar dalam membaca dan mengkhatamkan Al-Qur’an, tidak boleh bersedih, sebab Allah tetap berikan dua pahala.

« وَاٌلَذِي يَقُراٌ القُرانَ وَيَتَتَعتَعُ فِيه وَهُوَ عَلَيهِ شَاقٌ لَه اَجَران » متفقٌ عليه

Rasulullah bersabda, “Dan orang yang membaca Al-Qur’an, sedang ia masih terbata-bata lagi berat dalam membacanya, maka ia akan mendapatkan dua pahala.” (HR. Bukhari Muslim);

Kelima, Al-Qur’an dapat meningkatkan derajat kita di mata Allah.

عن عمرَ بن الخطابِ رضي اللَّه عنهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « إِنَّ اللَّه يرفَعُ بِهذَا الكتاب أَقواماً ويضَعُ بِهِ آخَرين » رَوَاهُ مُسْلِمُ

Dari Umar bin Khatab ra. Rasulullah saw. bersabda,: “Sesungguhnya Allah SWT. akan mengangkat derajat suatu kaum dengan kitab ini (Al-Qur’an), dengan dengannya pula Allah akan merendahkan kaum yang lain.” (HR. Muslim);

Dalam literatur hadis lain, dijelaskan juga tentang keutamaan membaca Al-Qur'an. Antara lain, bahwa Allah akan menurunkan ketenangan, rahmat dan memuji suatu kaum yang melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an, serta malaikat akan melingkarinya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله : « وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ، وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ » رَوَاهُ مُسْلِمُ.

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: “Rasulullah SAW. bersabda, “Tidaklah suatu kaum berkumpul dalam salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid), untuk membaca Al-Qur’an dan mempelajarinya, kecuali akan diturunkan kepada mereka ketenangan, dan mereka dilingkupi rahmat Allah, para malaikat akan mengelilingi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk-Nya yang berada didekat-Nya (para malaikat).” (HR. Muslim)

Selain itu, mengkhatamkan Al-Qur’an adalah amal yang paling dicintai Allah. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dijelaskan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ؟ قَالَ : الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ - قَالَ : وَمَا الْحَالُّ الْمُرْتَحِلُ؟ قَالَ الَّذِي يَضْرِبُ مِنْ أَوَّلِ الْقُرْآنِ إِلَى آخِرِهِ كُلَّمَا حَلَّ ارْتَحَلَ .(رواه الترمذي : 2872 – سنن الترمذي - بَاب مَا جَاءَ أَنَّ الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ – الجزء : 10 – صفحة : 202)

Dari Ibnu Abbas ra, beliau mengatakan ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah, amalan apakah yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab, “Al-hal wal murtahal.” Orang ini bertanya lagi, “Apa itu al-hal wal murtahal, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yaitu yang membaca Al-Qur’an dari awal hingga akhir. Setiap kali selesai ia mengulanginya lagi dari awal.” (HR. Tirmidzi:2872, Sunan Tirmidzi, Bab maa jaa-a annal-Qur’an unzila ‘alaa sab’ati ahruf, juz 10, hal.202).


Sumber : www.kemenag.go.id

Jumat, 08 September 2023

Hari Jumat, Sempatkan Membaca Sholawat dan Surat Kahfi

Hari Jumat, Sempatkan Membaca Sholawat dan Surat Kahfi



Jumat disebut sebagai sayyidul ayyam atau rajanya hari. Selaksa kebaikan melingkupi hari tersebut dan menjadi kelebihan dari umat Nabi Muhammad SAW.

Lantas, amalan apa saja yang sunah dilaksanakan pada hari Jumat? Dan bagaimana hukumnya membaca surat al-Kahfi (surat ke-18 dalam Al-Qur’an) pada hari tersebut?

Seperti kita ketahui, Jumat merupakan hari yang paling mulia dalam Islam. Karena hari itu merupakan hari raya sepekan bagi umat Islam. DR Muhammad bakar isma’il dalam Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah menyatakan, Jumat merupakan hari yang sangat mulia di sisi Allah SWT. Hari itu merupakan yang dipilih Allah SWT sebagai hari raya sepekan bagi kaum muslimin. Pada hari itu mereka berkumpul untuk melaksanakan shalat dengan penuh keramahan dan kecintaan.

Karenanya, umat Islam dianjurkan memperbanyak ibadah pada hari itu. Di antaranya adalah memperbanyak wirid dan dzikir. Karena merupakan waktu istijabah yang sengaja dirahasiakan Allah SWT agar hamba lebih giat mencarinya.

Termasuk juga yang disunahkan adalah membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW.

عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيْهِ النَّفْخَةُ، وَفِيْهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثَرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ، فّإنَّ صّلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرَمْتَ؟- أي بَلِيْتَ- قَالَ: إنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ حَرَّمَ عَلَى الْأرْضِ أنْ تَأكُلَ أجْسَادَ الْأنْبِيَاءِ سنن ابن ماجه

Artinya: Diriwayatkan dari Aws bin Aws, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya hari yang paling mulia bagi kalian adalah Jumat. Pada hari itu Nabi Adam AS diciptakan, di hari itu ditiupkan ruh, dan pada hari itu dilaksanakan siksaan. Karena itu maka perbanyaklah membaca shalawat kepadaku. Sebab shalawat yang kamu baca pada hari itu akan didatangkan kepadaku. Lalu salah seorang sahabat bertanya: Wahai Rasulullah bagaimana mungkin shalawat yang kami baca itu bisa dihadapkan kepadamu, padahal engkau telah hancur dimakan bumi? Rasulullah SAW menjawab: Sesungguhnya Allah ’Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi-Nya. (HR Ibnu Majah, 1075)

Di antara amalan yang dianjurkan juga adalah membaca surat Al-Kahfi pada malam dan hari Jumat.

 عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُذْرِيّ قَالَ مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

Artinya: Diriwayatkan dari Abi Said al-Khudri, ia berkata: Barang siapa membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat, maka Allah SWT akan menyinarinya dengan cahaya antara dia dan rumah yang penuh dengan keindahan. (Sunan Ad-Darimi, 3273).

Membaca shalawat dan membaca surat Al-Kahfi pada malam atau hari Jumat itu sunah. Dalam hal ini DR Muhammad Bakr Isma’il menyatakan, seorang muslim disunahkan untuk memperbanyak membaca shalawat kepada Nabi SAW pada malam hari Jumat. Begitu juga sunah membaca surat Al-Kahfi pada malam dan hari Jumat. (Al-Fiqhul Wadhih Minal Kitab was Sunnah, halaman 241).


Sumber : www.jatim.nu.or.id

Kamis, 07 September 2023

Bagaimana Hukum dan Keutamaan Memelihara Anak Yatim?

 Bagaimana Hukum dan Keutamaan Memelihara Anak Yatim?

Anak yatim adalah anak yang sudah tidak memiliki ayah karena meninggal sebelum baligh. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits “Tidak lagi disebut yatim anak yang sudah bermimpi (baligh).” (HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib). Keberadaan anak yatim sangat membutuhkan bantuan karena sudah tidak memiliki penyokong untuk menghidupi keluarganya. Terlebih lagi, kehilangan seorang ayah sangat berdampak bagi tumbuh kembang sang anak yang dewasa tanpa seorang imam. Oleh karena itu, menyantuni dan memelihara anak yatim menjadi sebuah amalan yang mulia dan memiliki banyak keutamaan.

Table of Contents

·         Hukum Memelihara Anak Yatim

·         Keutamaan Memelihara dan Menyantuni Anak Yatim

Hukum Memelihara Anak Yatim


Mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakan lah “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik,” (QS. Al-Baqarah: 220)

emelihara anak yatim bukanlah sebuah amalan wajib sebagaimana amalan-amalan dalam rukun islam. Akan tetapi, dalam beberapa sumber dikatakan bahwa memelihara anak yatim hukumnya fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya seorang anak harus ada yang menghidupi dan membimbing yang mana hal tersebut bisa diberikan oleh seorang ayah. Namun karena ketiadaan seorang ayah, maka harus ada yang menggantikan peran tersebut. Itulah mengapa memelihara anak yatim hukumnya adalah fardhu kifayah.

Sebagaimana dalam fatwa lembaga fatwa kementrian waqaf dan urusan agama Qatar yang menyatakan bahwa memelihara anak yatim menjadi wajib dikala tidak ada sama sekali yang menyantuninya dan hal itu mengancam keselamatan si anak yatim.

Keutamaan Memelihara dan Menyantuni Anak Yatim

Menyantuni atau memelihara anak yatim memiliki beberapa keutamaan seperti yang dijelaskan dalam hadits sebagai berikut.

Aku dan orang yang mengasuh atau memelihara anak yatim akan berada di surga begini,” kemudian beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengah dan merenggangkannya sedikit.” (HR. Bukhari, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Sahl bin Sa’d).

Hadits tersebut menyatakan bahwa siapapun yang menyantuni dan memelihara anak yatim akan menjadi dekat dengan Rasulullah SAW di surga nanti. Selain itu, dijelaskan pula dalam sebuah hadits bahwa keutamaan memelihara anak yatim adalah dijamin masuk surga jika tidak melakukan dosa yang tidak dapat diampuni.

Orang yang memelihara anak yatim di kalangan umat muslimin, memberikannya makan dan minum, pasti Allah akan masukkan ke dalam surga, kecuali ia melakukan dosa yang tidak bisa diampuni.” (HR. Tirmidzi dari Ibnu Abbas)

Masih banyak hadits dan ayat suci Al-Qur’an yang menjelaskan keutamaan dari memelihara anak yatim. Namun, dari dua hadits diatas kita sudah dapat melihat bahwa amalan memelihara anak yatim begitu penting dan memiliki keutamaan yang sangat istimewa.

Semoga kita semua dapat menjadi orang yang dekat dengan Rasulullah SAW dan dijamin masuk surge dengan memelihara anak yatim. Wallahua’lam.


Sumber : masjidpedesaan.or.id

 

Selasa, 05 September 2023

Tafsir Surat Yasin Ayat 36: Setiap Makhluk Memiliki Pasangan

 

Tafsir Surat Yasin Ayat 36: Setiap Makhluk Memiliki Pasangan


Ketika memasuki usia dewasa, manusia seringkali merisaukan berbagai masalah kehidupan, seperti keuangan, pekerjaan, apakah ia akan memiliki pasangan dan sebagainya. Hal ini wajar dilakukan, karena ketika memasuki usia dewasa, manusia mengalami proses pematangan jasmani dan pikiran. Kematangan tersebut membuatnya ingin memiliki pasangan hidup.

Secara fitrah – selain makhluk sosial – manusia akan mencari pasangan hidup untuk menjalani kehidupan dunia dan meneruskan keturunan. Pada satu sisi, memiliki pasangan merupakan kebutuhan biologis bagi manusia. Di sisi lain, memiliki pasangan juga merupakan kebutuhan psikis, karena pasangan seringkali dianggap sebagai orang yang dapat mendukung seseorang secara mental.

Naluri manusia untuk memiliki pasangan ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an. Bahkan tidak hanya manusia, Allah Swt menyebutkan bahwa setiap makhluk ciptaan-Nya memiliki pasangan mereka masing-masing. Dengan demikian, berpasang-pasangan – baik berdasarkan lawan jenis maupun kesamaan individu – merupakan sesuatu yang kodrati dari Ilahi. Laki-laki adalah pasangan perempuan dan begitu pula sebaliknya.

Lebih jauh, Paul Dirac, seorang ilmuwan peraih Nobel fisika, menyebutkan dalam temuan Parite-nya bahwa, “Setiap partikel memiliki anti-partikel dengan muatan yang berlawanan dan hubungan ketidakpastian menunjukkan kepada kita bahwa adanya penciptaan berpasangan dan pemusnahan berpasangan yang terjadi di dalam vakum di setiap saat, di setiap tempat.”

Jauh sebelum Dirac, diskursus mengenai pasangan juga banyak disebutkan oleh Al-Qur’an. Tercatat setidaknya ada 26 ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai pasangan (jodoh) dan tersebar dalam berbagai surah. Sebagian besar ayat tersebut berbicara mengenai fitrah makhluk berpasang-pasangan, pasangan berasal dari jenis serupa, dan tujuan Allah Swt menciptakan makhluk secara berpasangan.

Tafsir Surah Yasin [36] Ayat 36: Setiap Makhluk Memiliki Pasangan

Salah satu ayat yang menyebutkan bahwa setiap makhluk ciptaan Allah Swt memiliki pasangan – termasuk manusia – adalah surah surah Yasin [36] ayat 36 yang berbunyi:

سُبْحٰنَ الَّذِيْ خَلَقَ الْاَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنْۢبِتُ الْاَرْضُ وَمِنْ اَنْفُسِهِمْ وَمِمَّا لَا يَعْلَمُوْنَ ٣٦

“Mahasuci (Allah) yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka sendiri, maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Menurut Quraish Shihab, Ayat di atas merupakan jawaban terhadap kedurhakaan orang kafir pada ayat 35. Ini mempertegas bahwa Allah Swt Maha suci dan Dia adalah Tuhan yang menciptakan segala tumbuhan dan menumbuhkan buah-buahan dengan cara menciptakan pasangan bagi masing-masing. Dengan itu, Maka Allah Swt – Sang pencipta – Maha Suci dari segala kekurangan dan sifat buruk (Tafsir Al-Misbah [11]: 538).

Pada ayat ini Allah Swt seakan-akan berfirman, “Dialah Tuhan Yang telah menciptakan semuanya berpasang-pasangan, pasangan yang berfungsi sebagai jantan dan betina, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi seperti kurma dan anggur, dan demikian juga dari diri mereka sendiri sebagai manusia, di mana mereka terdiri dari lelaki dan perempuan serta demikian pula dari apa yang tidak atau belum mereka ketahui baik makhluk hidup maupun benda mati.”

Menurut sebagian ulama tafsir, makna kata azwaj atau pasangan hanya diperuntukkan bagi makhluk hidup saja, tidak termasuk benda mati. Dalam Tafsir al-Muntakhab disebutkan bahwa, “Kata ‘min’ dalam surah Yasin [36] ayat 36 berfungsi sebagai penjelas (min bayaniyyah). Artinya, Allah Swt telah menciptakan pejantan dan betina pada semua makhluk-Nya, baik tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia dan makhluk lainnya yang kasat mata atau tak terjangkau manusia.”

Pendapat di atas ditolak oleh Quraish Shihab. Menurutnya – berdasarkan pendapat ar-Raghib al-Ashfahani – kata azwaj adalah bentuk jamak dari kata zauj yakni pasangan. Kata ini digunakan untuk masing-masing dari dua hal yang berdampingan (bersamaan), baik jantan maupun betina, binatang (termasuk binatang berakal yakni manusia) dan juga digunakan menunjuk kedua yang berpasangan itu.

Selain itu, kata zauj juga digunakan menunjuk hal yang sama bagi selain binatang seperti alas kaki. Selanjutnya, ar-Raghib juga menegaskan bahwa keberpasangan tersebut bisa akibat kesamaan dan bisa juga karena bertolak belakang. Pendapat ini didasarkan pada segi teori kebahasaan. Ayat-ayat Al-Qur’an pun menggunakan kata tersebut dalam pengertian umum, bukan hanya untuk makhluk hidup (Tafsir Al-Misbah [11]: 539).

Dalam ayat lain Allah Swt juga berfirman:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).”  (Adz-Dzariyat [51]: 49).

Oleh sebab itu, ada siang ada malam, ada senang ada susah, ada atas ada bawah, demikian seterusnya. Semua makhluk memiliki pasangan. Hanya Sang Khalik, yakni Allah Swt yang tidak memiliki pasangan, tidak ada pula tandingan-Nya, tidak ada bandingan-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya, dan tidak ada sekutu-Nya. Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Perkasa yang telah menciptakan setiap makhluk secara berpasang-pasangan. Wallahu a’lam.


Sumber : www.tafsiralquran.id

Minggu, 03 September 2023

BIOGRAFI IMAM SYAFI'I


RIWAYAT HIDUP DAN KELUARGA

Imam asy-Syafii dilahirkan pada tahun 150 H di Gaza, bertepatan dengan tahun imam Abu Hanifah meninggal dunia. Bahkan Sebagian ahli sejarah ada yang mengatakan bahwa beliau lahir pada malam meninggalnya Abu Hanifah.

Beliau rahimahullah bernama lengkap Muhammad bin Idris bin Abbas bin utsman bin syafi’, dan bertemu dengan nasab Rasulullah di Abdu Manaf. Artinya, imam asy-syafii berasal dari suku Quraisy dan bertemu nasapnya dengan baginda nabi, meski bukan keturunan beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Imam Asy-Syafi’I berkunyah Abu Abdillah dan berlaqab nashirus sunnah (pembela sunnah). Kendati beliau mampu memperoleh ilmu dan kedudukan yang tinggi, beliau adalah seorang ulama yang hidup dengan asuhan sang ibu saja, sebab ayah beliau wafat saat imam masih belia.

Sang imam tumbuh kembang di mekkah meski lahir di Gaza. Sebab, pada umur 2 tahun sang ibu membawa beliau untuk menetap di mekkah.

LAHIR

Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).

KEHIDUPAN KELUARGA

Walaupun aktif dalam dunia intelektual, Imam al-Syafii juga menjalani hidupnya sebagai seorang suami dan ayah. Hal ini tentu berbeda dengan beberapa ulama lain yang rela menjomlo selamanya demi bisa hidup di jalan intelektual. Tulisan-tulisan terkait ulama yang melajang seumur hidup ini bisa dibaca pada artikel berikut: 20 Ulama yang Melajang Seumur Hidup

Imam Syafi’i menjalani perannya sebagai suami dan kepala keluarga dengan baik. Imam as-Syafii menikah bukan pada umur yang 20an tahun. Saat menikah, Imam Syafi’i saat itu hampir memasuki usia kepala tiga, 30 tahun.

Perempuan yang ia nikahi bukanlah perempuan sembarangan. Ia menikahi seorang muslimah mulia yang merupakan keturunan Utsman bin Affan, sang khalifah ketiga. Perempuan itu bernama Hamdah binti Nafi’ bin Anbasah bin Amr bin Utsman bin Affan. Pernikahannya ini dilangsungkan setelah wafatnya Imam Malik bin Anas, guru Imam Syafi’i.

Dari pernikahan Imam Syafi’i dan Hamdah binti Nafi, keduanya dikaruniai tiga orang anak, satu putra dan dua putri. Putra pertamanya bernama Abu Utsman Muhammad bin Muhammad bin Idris. Abu Utsman mewarisi kealiman sang ayah sehingga ia pernah diangkat menjadi hakim di Kota Halab (Aleppo) di Syam. Sedangkan putri kedua dan ketiga mereka bernama Fatimah dan Zainab.

Selain berumah tangga dengan Hamdah binti Nafi’, Imam Syafi’i juga menikahi seorang budak perempuan. Dari pernikahan ini, ia dikaruniai seorang putra yang diberi nama Abu al-Hasan Muhammad bin Muhammad bin Idris as-Syafi’i. Namun sayang, Abu al-Hasan masih amat belia ketika Imam Syafi’i menutup usia. Sehingga ia tumbuh sebagai anak yatim.

Demikianlah istri dan putra putri Imam Syafi’i sebagaimana ditulis Imam Fakhruddin Ar-Razy dalam Manaqib al-Imam as-Syafi’i

Baca Juga:    Biografi Abu Hanifah

WAFAT

Imam Syafi'i wafat pada malam Jum'at menjelang subuh pada hari terakhir bulan Rajab tahun 204 Hijriyyah atau tahun 809 Miladiyyah pada usia 52 tahun.

Tidak lama setelah kabar kematiannya tersebar di Mesir hingga kesedihan dan duka melanda seluruh warga, mereka semua keluar dari rumah ingin membawa jenazah di atas pundak, karena dahsyatnya kesedihan yang menempa mereka. Tidak ada perkataan yang terucap saat itu selain permohonan rahmat dan ridha untuk yang telah pergi.

Sejumlah ulama pergi menemui wali Mesir yaitu Muhammad bin as-Suri bin al-Hakam, memintanya datang ke rumah duka untuk memandikan Imam sesuai dengan wasiatnya. Ia berkata kepada mereka, "Apakah Imam meninggalkan hutang?", "Benar!" jawab mereka serempak. Lalu wali Mesir memerintahkan untuk melunasi hutang-hutang Imam seluruhnya. Setelah itu wali Mesir memandikan jasad sang Imam.

Jenazah Imam Syafi'i diangkat dari rumahnya, melewati jalan al-Fusthath dan pasarnya hingga sampai ke daerah Darbi as-Siba, sekarang jalan Sayyidah an-Nafisah. Dan, Sayyidah Nafisah meminta untuk memasukkan jenazah Imam ke rumahnya, setelah jenazah dimasukkan, dia turun ke halaman rumah kemudian salat jenazah, dan berkata, "Semoga Allah merahmati asy-Syafi'i, sungguh ia benar-benar berwudhu dengan baik."

Jenazah kemudian dibawa, sampai ke tanah anak-anak Ibnu Abdi al-Hakam, disanalah ia dikuburkan, yang kemudian terkenal dengan Turbah asy-Syafi'i sampai hari ini, dan disana pula dibangun sebuan masjid yang diberi nama Masjid asy-Syafi'i. Penduduk Mesir terus menerus menziarahi makam sang Imam sampai 40 hari 40 malam, setiap penziarah tak mudah dapat sampai ke makamnya karena banyaknya peziarah.


Baca Juga:   Biografi Muhammad bin Al Hasan

PENDIDIKAN

PENDIDIKAN MASA KECIL

Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.

Imam Syafi'i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi'i sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya Imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an Imam Syafi'i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.

Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi'i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’ di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi'i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.

BERGURU KE IMAM MALIK

Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi'i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.

Imam Syafi'i kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi'i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi'i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi'i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.

Sesampai di Irak, Imam Syafi'i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi'i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah.

Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi'i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi'i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi'i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.

BERGURU DI MESIR

Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya dan berguru dengan ulama wanita bernama Sayyidah Nafisah. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi'i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.

Metode Ijtihad Imam Syafi'i :

  1. Al-Qur’an
  2. Hadis
  3. Ijma’
  4. Qiyas
  5. Istidlal

Murid-murid Beliau

Penuntut ilmu atau murid-muridnya, diantaranya ialah :
1.Abu Bakar Al-Humaidi
2. Ibrahim bin Muhammad Al-Abbas
3. Abu Bakar Muhammad bin Idris
4. Musa bin Abi Al-Jarud
5. Ahmad bin Yahya bin Wazir bin Sulaiman At Tujibi

Murid-muridnya yang keluaran Baghdad, adalah :
1. Al-Hasan Al-Sabah Al-Za’farani
2. Al-Husain bin Ali Al-Karabisi
3. Abu Tsur Al-Kalbi
4. Ahmad bin Muhammad Al-Asy’ari

Murid-muridnya yang keluaran Iran dan Iraq, yaitu :
1. Ahmad bin Hanbal
2. Dawud bin Al-Zahiri
3. Abu Tsur Al-Bagdadi 
4. Abu ja’far At-Thabari
5. Ishaq bin Rohaweh (Ibnu Rohaweh)

Murid-muridnya yang keluaran Mesir, adalah :
1. Abu Ya’kub Yusub Ibnu Yahya Al-Buwaithi
2. Al-Rabi’in bin Sulaiman Al-Muradi
3. Abdullah bin Zubair Al-Humaidi
4. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al-Muzany
5. Al-Rabi’in bin Sulaiman Al-Jizi
6.Harmalah bin Yahya At-Tujubi
7. Yunus bin Abdil A’la
8. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim
9. Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Hakam
10. Abu Bakar Al-Humaidi
11. Imam Abu Ibrahim Ismail bin Yahya Al Muzani
11. Abdul Aziz bin Umar
12. Abu Utsman Muhammad bin Syafi’i
13. Rabi' bin Sulaiman

TELADAN BELIAU

SEKRETARIS WALI NEGERI YAMAN

Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi'i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi'i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman Imam Syafi'i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Di sana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.

Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi'i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.

Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah dibebaskan, Imam Syafi'i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.

QADLY DI MESIR

Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi'i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi'i tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.

KARYA DAN JASA BELIAU

Imam Syafi'i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilmu Ushul Fiqih, melalui kitabnya kitab Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi'i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah Imam Malik dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i :

  1. Kitab Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
  2. Kitab Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
  3. Kitab Jami’ul Ilmi.
  4. Kitab Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
  5. Kitab Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
  6. Kitab Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al Auza’y.
  7. Kitab Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
  8. Kitab Musnad Imam Syafi'i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi'i.

Sumber : www.laduni.id